REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih, Zulkieflimansyah, berharap bencana gempa Lombok statusnya menjadi bencana nasional. Hal ini, ia katakan, sangat penting dilakukan agar proses penanganan korban gempa bisa berjalan lebih maksimal.
"Kita lihat kondisi objektif Lombok Utara sekarang ini kan 80 persen bangunan rata dengan tanah," ujarnya kepada Republika.co.id, di Mataram, NTB, Kamis (9/8).
Dia menilai, adanya status bencana nasional akan lebih mendorong perhatian, anggaran, dan skala bantuan dari pusat bisa lebih optimal. "Anak-anak, orang sakit, orang tua, sekarang dengan tenda ala kadarnya di luar, mau sampai," lanjutnya.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Terlebih jika mulai turun hujan dan kebutuhan mendasar warga tidak ada. Zul menyampaikan, warga juga dalam kondisi kebimbangan karena sudah tak lagi memiliki rumah. Opsi bertahan di tenda darurat menjadi pilihan terbaik, meski tidak tahu akan bertahan berapa lama lagi.
"Kalau enggak cepat (ditangani), mereka sangat menderita di situ dengan sanutasi yang jelek dan toilet enggak memadai korban jatuh bisa makin banyak. Kalau sekadar Lapindo bisa (menjadi) bencana nasional, kenapa yang meninggal banyak seperti ini enggak bisa," ungkapnya.
Zul menambahkan, status bencana nasional untuk gempa Lombok harus terus disuarakan semua pihak, tak hanya dari pemerintah setempat. "Ya kita mikirnya Pak Gubernur (TGB Zainul Majdi) inginnya juga bencana nasional, ini mesti ada keinginan bersama," katanya menambahkan.
Sementara Ketua Komisi III DPRD NTB Johan Rosihan mengatakan, bencana gempa lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini.
Dia menyampaikan, selain dampak dan kemampuan, bencana gempa lombok sebagai destinasi wisata dunia tentu menimbulkan simpati yang luar biasa bukan hanya relawan lokal, tapi juga dari relawan luar negeri.
"Atas hal tersebut, status gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional," ujar Johan di Lombok Utara, Kamis (9/8).
Dia menilai, karena masih berstatus bencana daerah, beberapa relawan luar negeri sudah mendapat ancaman dari aparat dan akan dideportasi jika melakukan operasi di lokasi gempa.
Kata Johan, setelah ditetapkan sebagai bencana nasional, maka presiden segera menindaklanjutinya dengan Inpres penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, fasilitas umum dan lain sebagainya dalam bentuk crash program APBN karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk penanganan pascagempa Lombok ini.
"Status bencana nasional juga akan membuka ruang partisipasi lembaga-lembaga internasional dan negara sahabat yang peduli dengan dampak gempa ini," lanjutnya. Ia juga berharap, adanya doa bersama saat pembukaan Asian Games sebagai bentuk solidaritas antar bangsa atas musibah gempa Lombok.