Jumat 10 Aug 2018 16:00 WIB

Hukum Perempuan Melakukan Jual Beli Pada Waktu Shalat Jumat

Perintah untuk shalat Jumat ada pada QS al-Jumuah: 9

Red: Agung Sasongko
Muslimah Sholehah (Ilustrasi)
Foto: Hambamuslim.com
Muslimah Sholehah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya melakukan transaksi jualbeli pada saat khatib sudah naik mimbar. Terutama, mereka yang terkena kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat, yakni laki-laki. Di dalam Alquran tertera perintah untuk menyegerakan shalat Jumat dan meninggalkan jual beli.

Perintah untuk shalat Jumat ada pada QS al-Jumuah: 9. "Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Bagaimana dengan perempuan? Ayat di atas berbunyi, Ya ayyuhal ladzina amanu... (Hai orang-orang yang beriman…). Siapakah orangorang yang beriman? Ya, laki-laki dan perempuan. Ini sama dengan perintah melaksanakan puasa. Ya ayyuhal ladzina amanu kutiba 'alaikumush shiyam... (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa...) QS al-Baqarah [2]: 183. Namun demikian, jumhur ulama menyepakati, perempuan tidak wajib, hanya disunahkan untuk ikut shalat Jumat.

Apakah karena sunah perempuan bebas bertransaksi jual-beli? Ulama tak banyak membahas masalah ini. Namun demikian, bila melihat konteks ayat di atas, sudah se mestinya mereka juga tidak melakukan hal yang sama. Dibandingkan melakukan jual-beli saat shalat Jumat sedang dilaksanakan, lebih baik berzikir di rumah atau ikut shalat Jumat akan lebih baik lagi.

Bagaimana jika yang melakukan jual-beli salah satunya diwajibkan shalat Jumat (lakilaki) dan yang lain tidak (perempuan)? Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam kitabnya al- Majmu' (4:500) menjelaskan, "Jika dua orang melakukan transaksi jual-beli, salah satunya wajib shalat Jumat dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jumat itu sendiri.

Namun, jual-beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa)."

Berkenaan dengan hal ini, sebaiknya saat azan Jumat telah dikumandangkan dan kha tib telah naik mimbar, seluruh praktik jualbeli hendaknya dihentikan. Penulis sangat bangga dengan Bangil, Pasuruan, Jawa Ti mur. Di daerah ini, ketika azan shalat Jumat sudah dikumandangkan dan khatib naik mimbar, mereka menghentikan praktik jualbeli.

Tak peduli apakah mereka non-Muslim ataupun Muslim, toko dan warung ditutup. Di Desa Jantur, Muara Muntai, Kabu paten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, warganya yang mayoritas bermata pencarian sebagai nelayan selalu meliburkan jadwal men cari ikan pada Jumat. Mereka menjadikan hari itu sebagai hari libur dan hari lainnya kembali lagi mencari ikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement