Ahad 12 Aug 2018 23:00 WIB

Warga Kabupaten Kuningan Mengeluh Sulit Cari Elpiji 3 Kg

Musim hajatan membuat kebutuhan elpiji 3 kg meningkat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg di salah satu agen gas elpiji (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kg di salah satu agen gas elpiji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Masyarakat di sejumlah daerah di Kabupaten Kuningan mengeluhkan sulitnya memperoleh gas elpiji tiga kilogram. Pemkab Kuningan pun telah mengajukan permohonan fakultatif tambahan kuota gas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

‘’Warga harus keliling mencari gas, susah sekali memperolehnya,’’ ujar salah seorang warga Kuningan, Elly, kepada Republika.co.id, Ahad (12/8).

Elly menyebutkan, sejumlah daerah yang diketahuinya sulit memperoleh gas di antaranya di wilayah Kecamatan Jalaksana maupun Kuningan Kota. Kesulitan gas itu terjadi sejak beberapa hari terakhir.

‘’Karena gas tidak ada, jadi nggak bisa masak. Harus beli makanan matang,’’ tutur Elly.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga soal sulitnya pasokan gas elpiji tiga kilogram, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kuningan bersama korda agen Kabupaten Kuningan, telah melakukan monitoring ke wilayah Kecamatan Jalaksana.

Hasil monitoring tersebut, sebagaimana yang disampaikan dalam rilis yang disebarkan pihak Humas Setda Kabupaten Kuningan, Ahad (12/8), disebutkan bahwa kondisi saat ini tidak terjadi kelangkaan. Namun, hanya sedikit keterlambatan dan banyaknya pemakaian gas elpiji tiga kilogram oleh catering untuk acara hajatan.

Padahal, penggunaan gas elpiji tiga kilogram untuk catering hajatan tidak diperbolehkan. Gas elpiji bersubsidi itu hanya untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta atau keluarga pra sejahtera, sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kelangkaan di masyarakat, Pemkab Kuningan sudah mengajukan surat permohonan fakultatif tambahan kuota gas elpiji tiga kilogram yang sifatnya tidak mengikat ke SR PT Pertamina. Permintaan tambahan kuota itu di luar pendistribusian reguler.

Adapun rincian pendistribusian tambahan fakultatif tersebut, yakni untuk 17 Agustus sebanyak 125 persen, 18 Agustus sebanyak 25 persen, 20 Agustus sebesar 25 persen, 21 Agustus 25 persen, 23 Agustus 25 persen, dan 24 Agustus 25 persen. Dengan demikian, total pengajuan fakultatif yang.pertama sebanyak 250 persen.

Selain itu, adapula tambahan fakultatif untuk 11 dan 13 Agustus, yang masing-masing sebanyak 25 persen. Untuk penarikan yang dari 28 dan 29 Agustus 2018 totalnya 50 mencapai persen. Jumlah itu ditambah pengiriman fakultatif untuk 15 Agustus 2018, masing-masing agen 1 LO sebanyak 560 tabung.

Sementara itu, kepada masyarakat yang menggelar acara hajatan, Bagian Perekonomian Setda Kuningan meminta agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Pasalnya, penggunaan gas bersubsidi untuk acara hajatan akan membuat distribusi gas melon kepada masyarakat yang berhak memakainya akan menjadi terhambat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement