REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon wakil presiden RI, Sandiaga Salahuddin Uno, berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Senin (13/8) hari ini. Sandiaga mengatakan akan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru sekaligus berkoordinasi dengan KPK terkait biaya kampanye.
Sebagai kandidat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Sandiaga mengatakan, ia memilih terbuka mengungkapkan bahwa kontestasi ini memerlukan biaya. Hal ini terkait penyediaannya logistik untuk kampanye.
Karena itu, ia menyusun rencana pembiayaan kampanye dan akan dilaporkan ke KPK. Ia juga akan menjelaskan sumber pembiayaan kampanye tersebut.
“Ada LHKPN, kira-kira berapa yang bisa saya sediakan, agar semua terbuka dan terang benderang, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi makanya saya ketemu KPK besok," kata Sandiaga usai mengikuti lari di acara Ancol Triathlon di Ancol, Jakarta Utara, Ahad (12/8), seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Perludem: Bawaslu Harus Telusuri Isu Mahar Sandiaga
Saat ini, Sandiaga mengatakan, timnya sedang melakukan penghitungan LHKPN dan menghitung jumlah biaya kampanye yang diperlukan. Ia menambahkan LHKPN tentu terus mengalami perubahan.
Kinerja saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) cenderung menguat setelah Sandiaga maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Agustus 2018, saham Saratoga berada di level Rp 3.680 pada penutupan perdagangan hari tersebut.
Pada hari selanjutnya, Kamis (9/8), saham saratoga berada di level Rp 3.710 dan pada akhir pekan (Jumat, 10/8) harga saham SRTG di level Rp 3.790. Sandiaga merupakan salah satu pendiri dari Grup Saratoga.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk yang dipublikasi di Bursa Efek Indonesia, dia memiliki 754.115.429 lembar saham atau setara 27,797 persen dari saham beredar.
Koordinasi ke KPU
Selain itu, Sandiaga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait biaya kampanye. Sebab, ia mengatakan, ada batasan biaya untuk mengeluarkan dana kampanye.
KPU berencana membatasi dana kampanye dan sudah menyiapkan aturan terkait hal tersebut. Rencananya, dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik dibatasi paling banyak Rp 25 miliar.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Selain itu, dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak benar adanya pemberian mahar Rp 500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk posisinya jadi cawapres. “Kami bisa pastikan itu tidak benar,” kata dia.
Ia kembali menegaskan mahar itu tidak benar karena semuanya harus sesuai aturan berlaku. “Sekarang itu, kita harus pastikan tidak boleh ada lagi hengki pengki dalam politik. Masyarakat marah kalau ada hengki pengki, masyarakat merasa dibohongi, tidak bisa lagi," kata Sandiaga.
Tuduhan mahar juga telah dibantah oleh PAN. Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo menyatakan partainya tidak menerima uang sepeser pun dari Sandi.
Jika Sandi memberikan uang, ia mengatakan, dana itu digunakan untuk kampanye. “Bukan hanya Sandi. Semua anggota timses yang mampu secara finansial juga akan patungan keluar uang untuk kampanye. Membuat kaos dan lain-lain kan perlu biaya," kata Drajad.
Pada Kamis (9/8), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief yang yang menyebut PKS menerima Rp 500 miliar dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno terkait pencapresan. PKS memutuskan untuk memejahijaukan Andi Arief.
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menegaskan, bahwa tudingan Andi Arief sangat serius. Karena, menurutnya, menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.
"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ledia menegaskan lewat pesan singkatnya.