Senin 13 Aug 2018 06:08 WIB

AS Kasih Tenggat Waktu ke Turki untuk Bebaskan Pendeta

Pendeta asal AS Andrew Burton sedang mendekam di penjara Turki

Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Roosevelt Room Gedung Putih, Selasa, 16 Mei 2017 di Washington.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Roosevelt Room Gedung Putih, Selasa, 16 Mei 2017 di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Presiden Turki Tayyip Erdogan pada Ahad (12/8) mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) memberi tenggat kepada Turki hingga Rabu (15/8) besok untuk membebaskan seorang pendeta AS. Pendeta tersebut sedang menjalani persidangan oleh pengadilan Turki.

Kasus sang pendeta bernama Andrew Burson tersebut menjadi salah satu rangkaian persengketaan yang menjadi sumber kemerosotan hubungan antara kedua negara anggota Pakta Perhimpunan Atlantik Utara (NATO) itu.

Ketika berbicara kepada para pendukungnya di kota pantai Laut Hitam, Trabzon, Erdogan mengungkapkan rincian perundingan yang berlangsung pekan lalu antara kedua negara. Ia mengatakan Washington mengancam akan menjatuhkan sanksi jika Turki menolak membebaskan Brunson.

Pengadilan Turki telah memindahkan Brunson ke tahanan rumah setelah hampir 20 bulan pendeta Burson mendekam di penjara. Washington, yang merasa kesal karena Brunson masih ditahan, mengeluarkan sanksi terhadap dua menteri Turki dan kemudian menerapkan tarif ganda pada impor baja dan aluminium dari Turki.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement