Senin 13 Aug 2018 14:44 WIB

Enny Nurbaningsih Resmi Dilantik Jadi Hakim MK

Ia menggantikan hakim Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberi ucapan selamat kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/8).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberi ucapan selamat kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Prof Dr Enny Nurbaningsih siang ini resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (13/8). Ia menggantikan hakim Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir pada 13 Agustus 2018.

Pemberhentian Maria Farida dan pengangkatan Enny Nurbaningsih ini berdasarkan Keputusan Presiden no 134 P/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim MK.

Pelantikan Enny Nurbaningsih dilakukan di Istana Negara pada pukul 11.00 WIB. Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan surat keputusan presiden, Enny kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia kemudian menandatangani berita acara pengangkatan.

Dalam pelantikan ini, tampak hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua MK Anwar Usman, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Agum Gumelar, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan keputusan pansel Calon Hakim Konstitusi Nomor 07/PANSEL-MK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 tentang hasil tes tertulis calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh presiden, terdapat sembilan nama yang diseleksi. Sembilan nama itu antara lain Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Janjte Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement