Senin 13 Aug 2018 18:30 WIB

Hampir 14 Ribu Pengemudi Kena Tilang Ganjil Genap

Wilayah Jakarta Timur mendominasi pelanggaran ganjil genap.

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak belasan ribu pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap. Sebanyak 13.952 surat tilang diberikan pada 1 hingga 13 Agustus 2018 atau selama 13 hari.

"Wilayah Jakarta Timur yang mendominasi jumlah pelanggaran ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (13/8). AKBP Budiyanto menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.846 pengendara, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (2.336 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Utara (2.220 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Selatan (2.018/pengendara) dan anggota Polres Metro Jakarta Pusat (1.899 pengendara).

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.509 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (904 pengendara) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (220/pengendara). Budiyanto mencatat perbandingan jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap pada dua terakhir yakni Ahad-Senin (12-13 Agustus) yakni 825 pelanggaran dan 954 pelanggaran atau naik 129 kasus (16 persen).

Dari penindakan selama 13 hari, petugas menyita barang bukti berupa 6.586 surat izin mengemudi (SIM) dan 7.366 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat. Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Ahad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement