REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menahan tersangka Chandra Ertikanto, oknum dosen di FKIP Universitas Lampung (Unila) dalam perkara asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsi di kampusnya. Pengungkapan kasus tersebut sempat molor setelah beberapa elemen mendorong kasus tersebut masuk dalam penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung membenarkan penahanan terhadap oknum dosen yang terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya. “Sudah ditahan,” kata Bobby Marpaung kepada wartawan, Senin (13/8).
Ia menyebutkan kasus yang telah dilaporkan korban tersebut status perkaranya telah meningkat menjadi penyidikan. Polisi juga menetapkan CE sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, pihak kampus, dan keluarga. Polda telah menggelar perkara tersebut beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pelecehan Puluhan Siswa Coreng Status Depok Kota Layak Anak.
Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menaikan status perkaranya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka oknum dosen tersebut. “Kami apresiasi langkah polda,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini terus dikawal agar ada efek jera terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukian oknum dosen tersebut terhadap mahasiswinya sendiri. Lembaga Damar terus mengawal dan mendampingi korban pelecehan seksual tersebut hingga oknum dosen dijebloskan ke penjara.
Selain itu, Damar juga berharap pihak rektorat segera menonaktifikan oknum dosen yang telah berbuat asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya tersebut. Piha Unila, ungkap Meda, segera mengambil sikap terkait dengan perkara tersebut yang telah masuk tahap penyidikan.
Pihak Unila belum memberikan sanksi kepada oknum dosen tersebut, meski telah masuk tahap penyidikan dan statusnya tersangka. Pihak humas Unila menyatakan kasus tersebut tetap ada sanksinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini, lembaga tersebut masih memegang asas praduga tak bersalah.
Kasus pelecehan seksual terhadap DCL mahasiswi semester akhir FKIP Unila oleh oknum dosen CE berlangsung pada 5 Desember 2017 lalu. Dalam kronologisnya, DCL menjalani bimbingan skripsi kepada CE di Lantai 3, Gedung I MIPA Fisika Unila. Saat itulah, DCL mendapat perlakuan asusila yang dilancarkan CE.
Kasus tersebut membuat keluarga DCL melaporkan ke Polda Lampung pada 24 April 2018 dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-671/VI/2018/SPKT sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP.