Selasa 14 Aug 2018 16:46 WIB

Wali Kota Solo Usul Pajak Pelaku UKM Dihapus

Pengenaan pajak masih membebani pelaku UKM yang baru merintis usahanya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Antara
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 wajib pajak UMKM perorangan  dikenakan tariff PPh final 0,5 persen yang berlaku selama tujuh tahun sejak berlakunya peraturan tersebut atau sejak wajib pajak baru terdaftar. Namun menurut Rudyatmo pengenaan pajak masih membebani pelaku UKM yang baru merintis usahanya.

“Saya usulkan kemarin UKM itu jangan dibebani pajak dulu. Di nol kan dulu diberi jangka lima atau tiga tahun setelah mereka bisa berkembang baru dikenakan pajak penghasilan,” tutur Rudyatmo disela-sela pembukaan Gebyar UKM di Graha Solo Raya pada Selasa (14/8).

(Baca: Pelaku UKM Belum Maksimalkan Perkembangan Teknologi)

Menurut Rudyatmo dengan adanya pajak tersebut justru membuat pelaku UKM yang baru merintis usahanya terbebani hingga tak bisa maksimal dalam mengembangkan usahanya. Ia mengusulkan agar selama lima tahun pelaku UKM yang baru merintis usahanya tak dikenakan pajak. Meski demikian, pelaku UKM tersebut harus melaporkan perkembangan usahanya kepada Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing daerah.

“Jangan dibebani pajak dulu, karena begitu dibebani pajak pikirnanya kemana-mana dan usahanya jadi tak berkembang. Selama tak dipungut pajak kan bisa ditabung dan digunakan untuk tambah modal dan nanti jadi besar (usahanya),” tutur Rudyatmo.

Di lain hal, Rudyatmo pun mendorong perbankan agar mempermudah dalam memberikan pinjaman kepada para pelaku UKM. Dengan akses permodalan yang mudah, menurutnya dapat menghindarkan pelaku UKM dari jeratan bank pelecit. Ia pun berharap perbankan dapat merealisasikan kebijakan terkait pinjaman sebesar Rp 25 juta tanpa anggunan untuk pelaku UKM.

Dengan bergitu pelaku UKM dapat leluasa mengembangkan usahanya. Sementara itu untuk mendorong pelaku UKM pemula berkembang, Rudyatmo mengintruksikan dinas terkait agar mengedepankan pelaku UKM pemula untuk mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan di berbagai daerah. Selain itu ia pun siap memberikan bantuan pengadaan stand hingga biaya perjalanan bagi pelaku UKM pemula yang hendak mengikuti event diluar kota. Kendati demikian, Rudyatmo mengingatkan pada pelaku UKM agar dapat gotong royong memajukan sektor UKM di Solo. Pelaku UKM diminta agar saling membagi peluang usaha dan tidak saling menjatuhkan. 

“Silakan kalau dapat order dan tak mampu dikerjakan ajak temannya, ini baru UKM jaman now bukan yang bergerak individu,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement