REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bekas striker Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis divonis satu tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (14/8). Majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop menyatakan, Andika terbukti melanggar Pasal 293 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua, Deson, Selasa (14/8)
Majelis hakim menyatakan, hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, Andika juga telah berdamai dengan korban berinisial ABS. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Randi Tambunan meminta majelis hakim menghukum terdakwa Andika selama dua tahun penjara.
(Baca: Percobaan Perkosaan, Mantan Pemain Timnas Siap Disidang)
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan terdakwa.
"Kami akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kami bersikap," kaya JPU Randi dari Kejati Sumut usai sidang.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andika ditangkap polisi saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Deli Serdang, 23 Maret 2018. Dia didakwa telah menganiaya dan mencoba memperkosa seorang gadis berinisial ABS.
Andika didakwa mengajak jalan-jalan korban yang baru dikenalnya beberapa hari itu pada 17 Maret 2018. Namun, saat berada di dalam mobil, dia justru berusaha mencumbui korban. Usaha tersebut ditolak hingga akhirnya dia memukul dan membuang korban di Jl Seksama, Medan Amplas.