REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan dua pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019 memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandiaga) dinyatakan tidak memiliki kendala jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai presidan dan wakil presiden selama kurun waktu lima tahun.
Pada Selasa (14/8) malam, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal capres-cawapres kepada KPU. Hasil ini berisi kesimpulan atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter kepada masing-masing pasangan bakal capres-cawapres, pada 12 Agustus-13 Agustus lalu.
Arief mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan kepada masing-masing bakal capres dan cawapres. Karena itu, KPU mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan setiap individu tersebut.
"Kedua pasangan bakal capres dan cawapres, yakni Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, dinyatakan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019. Semuanya tidak memiliki kendala baik jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden pada lima tahun mendatang," jelas Arief dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) malam.