REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melarang Metromini dan Kopaja melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. Hal ini dilakukan agar pihak operator mengoperasikan kendaraan yang sesuai ketentuan.
"Jadi yang jelek-jelek ya nggak usahlah. Karena memang aturannya mengatakan demikian," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Andri menjelaskan, kebijakan ini akan dimulai pada 15 Agustus 2018. Mulai 18 Agustus, Dishubtrans akan memberikan sanksi kepada pengendara metromini dan kopaja yang melintas. Sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Ya tergantung kesalahannya, kalau surat-suratnya enggak lengkap kan dikandangin. Masuk pelanggaran berat," ujar dia.
Menurut Andri, pengendara metromini dan kopaja yang menaati peraturan boleh melakukan protes. Sayangnya, ia meyakini tak ada metromini maupun kopaja yang sesuai aturan. Sebab, kendaraan itu umumnya berusia lebih dari 10 tahun.
"Kalau dia memenuhi syarat pasti protes. Kalau nggak memenuhi syarat, faktanya kan dia nggak memenuhi syarat. Coba lihat busnya sudah berapa tahun? Ada di bawah 10 tahun? nggak ada," kata dia.
Mengikuti kebijakan tersebut, ada sejumlah pengalihan rute diberlakukan. Tiga trayek Metromini terdampak, yakni Metromini S640 Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 Tanah Abang-Ragunan.
Adapun daftar lengkap pengalihan rute Kopaja dan Metromini dari jalan protokol adalah sebagai berikut:
1. Metromini S640 (Pasar Minggu-Tanah Abang) menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Stasiun Karet-Citywalk Sudirman-Sampoerna Strategic Square- ITC Kuningan-Mal Ambasador-Jalan Casablanca-Jalan Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto-RS Medistra-Jalan Raya Pasar Minggu.
2. Metromini P15 (Senen-Setia Budi) menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balai Kota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan Karet Sawah-UKI
3. Kopaja P19 (Tn Abang-Ragunan) menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan.