Selasa 14 Aug 2018 22:09 WIB

Pemerintah Diminta tak Kenakan Pajak Bagi UMKM Pemula

Pemkot Solo mengusulkan pemerintah menghapus pajak bagi UMKM

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pariaman Expo 2018 yang digelar di kawasan Pantai Gandoriah menghadirkan ratusan stan pameran produk UMKM. Acara ini diadakan hingga Ahad (19/8) mendatang.
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Pariaman Expo 2018 yang digelar di kawasan Pantai Gandoriah menghadirkan ratusan stan pameran produk UMKM. Acara ini diadakan hingga Ahad (19/8) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah pusat diharapkan tak mengenakan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru merintis ushanya. Kepala Dinas Kopersasi dan UMKM Kota Solo, Nur Hayati menilai kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen masih membebani pelaku UMKM. Terlebih bagi para pelaku UMKM pemula.

Menurut Nur, idealnya pelaku UMKM yang baru merintis usahanya diberikan kesempatan untuk mengembangkan usahanya minimal selama dua tahun tanpa harus terbebani dengan memikirkan pembayaran pajak usaha. 

“UKM ini memang perlu tenggang waktu ya untuk bisa eksis, karena kalau bagi UKM yang masih pemula ini kan mereka belum tahu usahanya menjadi kebutuhan masyarakat atau tidak, menjadi kebutuhan pasar atau tidak. Sehingga awal mereka berusaha jangan dikenakan pajak,” kata Nur usai pembukaan Gebyar UKM di Graha Solo Raya pada Selasa (14/8). 

Diketahui baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Dimana dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 wajib pajak UMKM perorangan  dikenakan tariff PPh final 0,5 persen yang berlaku selama tujuh tahun sejak berlakunya peraturan tersebut atau sejak wajib pajak baru terdaftar. 

Menurut Nur, pembebanan pajak dapat diberlakukan bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki produksi usaha berkelanjutan dan maju. Para pekaku UMKM yang telah berkembang pesat diharapkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kalau memang usahanya sudah jalan silakan itu memang yang sudah semestinya dikenakan pajak,” tuturnya.

Sebelumnya Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo juga mengusulkan agar pemerintah pusat menghapus ketetapan pajak bagi pelaku usaha kecil menengah. Menurut Rudyatmo dengan adanya pajak tersebut justru membuat pelaku UKM yang baru merintis usahanya terbebani hingga tak bisa maksimal dalam mengembangkan usahanya. 

Ia mengusulkan agar selama lima tahun pelaku UKM yang baru merintis usahanya tak dikenakan pajak. Meski demikian, pelaku UKM tersebut harus melaporkan perkembangan usahanya kepada Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing daerah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement