Rabu 15 Aug 2018 02:39 WIB

KPU: Capres-Cawapres Masih Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran

Ada 18 item syarat pendaftaran calon dan syarat pencalonan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan atas dua pasangan bakal capres-cawapres, Selasa (14/8) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap empat orang calon tersebut, KPU menyatakan keempatnya lolos tes kesehatan bakal capres-cawapres 2019.
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan atas dua pasangan bakal capres-cawapres, Selasa (14/8) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap empat orang calon tersebut, KPU menyatakan keempatnya lolos tes kesehatan bakal capres-cawapres 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan semua bakal capres-cawapres masih harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran. Perbaikan itu menyasar syarat calon para bakal capres dan cawapres.

Menurut Ilham, KPU menggelar pleno pada Selasa (14/8) malam untuk membahas berkas pendaftaran mana saja yang harus diperbaiki. "Kan masih ada beberapa item syarat pendaftaran calon bakal capres-cawapres yang harus diperbaiki. Kami akan pleno dan setelah itu hasilnya akan kami sampaikan kepada liaison officer (LO) masing-masing bakal capres-cawapres," kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Ilham melanjutkan setidaknya ada 18 item syarat pendaftaran calon dan syarat pencalonan bakal capres-cewapres yang harus terpenuhi. Perbaikan syarat calon yang dimaksud hanya menyasar soal hal administratif.

"Misalnya saja ijazah, kalau kemarin belum disampaikan. Lalu surat keterangan bahwa  istrinya adalah WNI. Itu kan syarat-syarat juga sebagaimana ditetapkan di undang-undang," kata Ilham.