REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan semua bakal capres-cawapres masih harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran. Perbaikan itu menyasar syarat calon para bakal capres dan cawapres.
Menurut Ilham, KPU menggelar pleno pada Selasa (14/8) malam untuk membahas berkas pendaftaran mana saja yang harus diperbaiki. "Kan masih ada beberapa item syarat pendaftaran calon bakal capres-cawapres yang harus diperbaiki. Kami akan pleno dan setelah itu hasilnya akan kami sampaikan kepada liaison officer (LO) masing-masing bakal capres-cawapres," kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Ilham melanjutkan setidaknya ada 18 item syarat pendaftaran calon dan syarat pencalonan bakal capres-cewapres yang harus terpenuhi. Perbaikan syarat calon yang dimaksud hanya menyasar soal hal administratif.
"Misalnya saja ijazah, kalau kemarin belum disampaikan. Lalu surat keterangan bahwa istrinya adalah WNI. Itu kan syarat-syarat juga sebagaimana ditetapkan di undang-undang," kata Ilham.