Rabu 15 Aug 2018 07:44 WIB

Sandiaga Uno akan Kembali Dilaporkan Soal Mahar Politik

Laporan dibuat berdasarkan cicitan Andi Arief di Twitter.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Bakal calon  wakil presiden Sandiaga Uno  memberikan keterangan kepada media saat tiba  di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jakarta, Selasa (14/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada media saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jakarta, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pemberian mahar politik oleh bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno, membuat sejumlah pihak merasa perlu melakukan pelaporan kepada Bawaslu. Hari ini, Rabu (15/8), Sandiaga akan kembali dilaporkan ke ke Bawaslu terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaporan akan disampaikan oleh Forum Pengawal Demokrasi Bersih. Forum itu akan menyampaikan pelaporan ke Bawaslu pukul 11.00 WIB.

Berarti sudah ada tiga pihak yang melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu. Semua laporan meminta Bawaslu melakukan penindakan atas dugaan mahar politik yang dilakukan bakal cawapres dari Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Sekjen Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmi Hakiem, melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Menurut mereka, Sandiaga diduga melanggar pasal 228 dan pasal 327 UU Pemilu Nomor 2017 yang melarang parpol menerima imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon wakil presiden (cawapres) koalisi Gerindra dimana kami duga melanggar UU nomor 7 tahun 2017, " jelas Fahmy kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Fahmy melanjutkan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporan ini. Bukti pertama adalah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, dalam akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Bukti kedua, pernyataan Andi Arief yang menyebut bahwa ada mahar politik masing-masing sebesar Rp 500 miliar sebagai dana kampanye untuk PAN dan PKS. "Sedangkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah diatur bahwa batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan untuk partai  maksimal sebesar Rp 2,5 miliar (pasal 327)," jelasnya.

Selain itu, dalam pasal 228 menyebut parpol dilarang menerima imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Meskipun telah menyampaikan laporan, tetapi Bawaslu masih meminta Fahmy melengkapi berkas laporannya.

"Besok kami akan melengkapi data yang diinkan bawaslu sehingga nanti laporan kita sempurna. Tadi masih kurang berkas bukti identitas pelapor," tambahnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, juga melaporkan Sandiaga ke Bawaslu. Zakir mengatakan dirinya beserta tim menindaklanjuti informasi awal dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief. Dalam cuitan di akun Twitter resminya, Andi Arief mengungkap informasi dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno terhadap PAN dan PKS.

Mahar politik ini diduga sebagai imbalan agar Sandiaga dapat maju sebagai cawapres yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN, PKS dan Partai Demokrat. "Saya bersama Federasi Indonesia Bersatu menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Pak Andi Arief. Sebab, patut diduga ada mahar politik dari salah satu bakal cawapres yang saat ini maju," ujar Zakir kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Menurut Zakir, pernyataan Andi Arief sangat perlu ditelusuri. Sebab, Andi berkali-kali sudah menyatakan mendapatkan informasi soal mahar politik dari pihak-pihak yang bisa dipercaya.  

"Artinya, apakah ada langkah respons atas informasi ini? Kami membawa sejumlah bukti berupa pernyataaan Andi Arief di sejumlah media massa, kemudian bukti dari pernyataan akun resmi Twitter-nya. Terkait benar atau tidak dugaan mahar politik ini, kami minta Bawaslu untuk memproses laporan kami," tegasnya.

Pekan lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief membuat kehebohan di jagad maya. Di akun Twitter-nya, ia menyebut Prabowo Subianto sebagai “jenderal kardus”. Ini dikarenakan diduga Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra yakni PAN dan PKS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement