Rabu 15 Aug 2018 22:25 WIB

Tanpa Keterwakilan Perempuan, Puluhan Orang Gagal Nyaleg

Partai tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan menggagalkan seluruh caleg.

Red: Nur Aini
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merilis sebanyak 34 calon legislatif (caleg) gugur dan gagal lolos ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar. Hal itu karena partai mereka tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan hal tersebut membuat total jumlah caleg yang gagal masuk tahapan DCS sebanyak 108 orang. Sementara, caleg yang berhasil masuk tahapan tersebut sebanyak 873 caleg.

"Partai tidak mampu memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan sehingga mereka tidak dapat mendaftarkan caleg mereka dalam satu dapil tersebut," kata dia saat jumpa pers di Padang, Rabu (15/8).

Salah satu contohnya adalah Partai Gerindra di derah pemilihan Sumbar III Kota Bukittinggi dan Agam yang tidak dapat mendaftarkan caleg mereka. Hal itu karena satu caleg perempuan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga menggagalkan seluruh caleg di dapil tersebut.