REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan memberikan pembelaan hukum kepada Siti Aisyah. Siti Aisyah merupakan WNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Hakim Azmi Bin Ariffin saat membacakan putusan sela di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis pagi, memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus yang melibatkan Siti Aisyah dengan sidang pembelaan.
"Atas putusan ini, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (16/8).
Sejak kasus ini bergulir, pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan kepada Siti. Pemerintah juga telah membentuk tim pendamping pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi.
"Karena itu, tim pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," tutur Iqbal.
Siti Aisyah (26) dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong Nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017. Sidang pembelaan kasus ini akan dilaksanakan November-Desember mendatang.
Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana yang juga hadir dalam sidang putusan sela mengaku sedih dan kecewa atas putusan hakim yang menolak membebaskan Siti Aisyah, dan justru melanjutkan proses persidangan.
"Namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan Yang Mulia Hakim. Terlepas dari itu semua kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu kami sudah membentuk tim asistensi," ujar Rusdi.