REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan memberikan pembelaan hukum kepada Siti Aisyah. Siti Aisyah merupakan WNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Hakim Azmi Bin Ariffin saat membacakan putusan sela di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis pagi, memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus yang melibatkan Siti Aisyah dengan sidang pembelaan.
"Atas putusan ini, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (16/8).
Sejak kasus ini bergulir, pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan kepada Siti. Pemerintah juga telah membentuk tim pendamping pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi.