Jumat 17 Aug 2018 00:33 WIB

Pengacara Siti Aisyah Patuhi Perintah Hakim Meski Kecewa

Pengadilan memutuskan melanjutkan kasus Siti Aisyah.

Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (kanan) dikawal polisi saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Warga Indonesia Siti Aisyah (kanan) dikawal polisi saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan mematuhi vonis hakim meskipun kecewa dengan putusan Mahkamah Tinggi Shah Alam.

Hakim Azmi Bin Ariffin saat membacakan putusan sela di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis pagi, memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus yang melibatkan Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. "Pengadilan telah memutuskan ada kasus 'prima facie' terhadap kedua terdakwa. Yang berarti pertahanan mereka harus dipanggil," ujar Gooi kepada wartawan usai sidang di Kuala Lumpur, Kamis (16/8).

Sayangnya, ujar Gooi, ia tidak dapat mengajukan banding atas putusan ini karena pada tahap ini keputusan tersebut merupakan keputusan sementara. "Jadi, kita akan melihat apa yang terjadi ketika pertahanan dipanggil. Pada akhir pertahanan, tentu saja jika mereka dihukum lagi, kami dapat mengajukan banding itu," katanya.

Gooi mengatakan hakim memutuskan penuntutan belum dapat membuktikan motifnya. Akan tetapi, dia mengatakan itu bukan bahan yang diperlukan.