REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan mematuhi vonis hakim meskipun kecewa dengan putusan Mahkamah Tinggi Shah Alam.
Hakim Azmi Bin Ariffin saat membacakan putusan sela di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis pagi, memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus yang melibatkan Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. "Pengadilan telah memutuskan ada kasus 'prima facie' terhadap kedua terdakwa. Yang berarti pertahanan mereka harus dipanggil," ujar Gooi kepada wartawan usai sidang di Kuala Lumpur, Kamis (16/8).
Sayangnya, ujar Gooi, ia tidak dapat mengajukan banding atas putusan ini karena pada tahap ini keputusan tersebut merupakan keputusan sementara. "Jadi, kita akan melihat apa yang terjadi ketika pertahanan dipanggil. Pada akhir pertahanan, tentu saja jika mereka dihukum lagi, kami dapat mengajukan banding itu," katanya.
Gooi mengatakan hakim memutuskan penuntutan belum dapat membuktikan motifnya. Akan tetapi, dia mengatakan itu bukan bahan yang diperlukan.
Pengacara untuk Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.
"Jadi, dia mengatakan dia tidak terlalu menganggap kemungkinan pembunuhan politik. Akan tetapi, pada tahap ini, hanya kecurigaan dia tidak dapat mempertimbangkan," katanya.
Tentang saksi-saksi yang akan dihubungi, Gooi mengatakan ia tidak dapat menentukan pada tahap ini karena jaksa telah menawarkan begitu banyak saksi. "Sebanyak 93 saksi menawarkan kepada kami dengan penuntutan. Dari yang kami nyatakan, kami membutuhkan setidaknya tujuh dari mereka. Kami telah memberi tahu mereka agar bersedia untuk diwawancarai," katanya.
Baca juga: Pemerintah akan Terus Dampingi Siti Aisyah
Hingga hari ini, kata dia, mereka masih belum memberi jawaban. "Jadi, saya harus wawancara dengan tujuh saksi ini sebelum saya dapat menyiapkan pembelaan yang layak. Saya akan kembali ke klien saya. Juga akan ada saksi lain dari luar negeri dan kami juga mungkin ingin memanggil bukti ahli kami sendiri atau kami mungkin ingin memanggil beberapa otoritas dari luar negeri juga," katanya.
Siti Aisyah (26 tahun) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Terminal Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017.