REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi seputar susu kental manis sempat membuat ramai di kalangan masyarakat karena kandungannya. Dilansir melalui situs resminya, http://akg.fkm.ui.ac.id/susu-kental-manis/, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyatakan susu kental manis tidak layak disebut susu.
“Jika kita melihat angka kebutuhan gizi anak-anak usia 1-3 tahun membutuhkan 26 gram protein. Sehingga tanpa melihat susu kental manis bukanlah susu, produk ini memang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi anak-anak dibawah usia 5 tahun karena tidak cukup memenuhi zat gizi,” seperti di cuplik dari situs resmi FKM UI, dalam rilisnya, beberapa waktu lalu.
FKM juga mengemukakan alasan produk ini tidak layak disebut susu. Dari definisi produk olahan susu tidak mengandung minyak dan lemak selain yang dihasilkan dari susu itu sendiri. Sedangkan pada label informasi gizi susu kental manis ditemukan lemak nabati yang tentu saja tidak berasal dari susu.
Kemudian banyak pihak yang menganggap alasan susu kental manis tidak dapat dikatakan sebagai susu karena lebih banyak gula dari pada susu. Badan Pangan PBB (FAO) juga sudah menetapkan ambang batas kandungan gizi terutama lemak dan protein dalam produk olahan susu.
"Sehingga atas alasan rasa manis berlebihan yang mengindikasikan lebih banyak gula dari pada susu bisa jadi benar (tidak menyalahi prosedur produk olahan susu), asalkan komposisi lemak dan protein asli susu memenuhi standar produk olahan susu,” dijelaskan FKM.
Lebih lanjut, FKM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan. Salah satu nya dengan membiasakan membaca label makanan untuk mengetahui zat gizi yang terkandung di dalamnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan susu kental manis bukan minuman bergizi. Ikatan Dokter Anak Indonesia melalui situs resminya juga telah melarang konsumsi susu kental manis untuk anak.