REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Anang Sugiana Sudihardjo. Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Pada Kamis (16/8) dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/8).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara. Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Vonis terhadap Anang lebih ringan dari tuntutannya. Sebelumnya, tuntutan jaksa KPK terhadap Anang adalah tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam putusan Majelis Hakim, Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el. Anang juga memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai Anang terlibat langsung dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satu aliran dana yang ia alirkan adalah untuk Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Selain itu, Anang juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.
Dalam proses lelang, Anang bersama terpidana kasus KTP-el lainnya Andi Agustinus atau Andi Narogong terbukti mengkondisikan proses lelang tersebut dengan membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution terbukti diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
Adapun, dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan bagi Anang adalah tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Korupsi kejahatan luar biasa. Sementara hal yang meringankan adalah Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.