Sabtu 18 Aug 2018 00:00 WIB

Polisi Ungkap 156 Kasus Kejahatan Kekerasan di Sukabumi

Polres Sukabumi sudah menangkap pelaku kekerasan di jalan utama Sukabumi-Cianjur

Rep: Riga nurul iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Kejahatan
Foto: pixabay
Ilustrasi Kejahatan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengungkap sebanyak 156 kasus kejahatan dengan kekerasan di sepanjang Januari hingga Juli 2018. Kasus kekerasan ini ditangani di tingkat Polres Sukabumi Kota maupun di polsek-polsek.

Terakhir polisi menangkap tiga orang pemuda yang melakukan aksi kekerasan di Jalan Raya Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Aksi para pelaku terekam oleh kamera warga dan akhirnya viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Tindakan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (13/8) sore di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di pertigaan salah satu perusahan sepatu di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. 

Dalam video yang beredar tersebut terjadi aksi saling serang antar pemuda dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Ironisnya peristiwa tersebut berlangsung di jalan utama Sukabumi-Cianjur dan ditonton masyarakat.

‘’ Polres Sukabumi Kota selalu menanggapi dengan serius kasus-kasus yang terjadi,’’ ’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Jumat (17/8) sore. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. 

Sehingga kata Susatyo masyarakat akan merasa nyaman dan aman. Hal ini dapat terwujud dengan upaya kerja keras dari polres mengungkap kasus kejahatan dengan kekerasan.

Terakhir ungkap Susatyo polisi menangkap tiga orang pelaku kekerasan yang menganiaya dua orang di Jalan Sukalarang pada Senin (13/8) lalu. Tiga orang pelaku kekerasan yang ditangkap yakni HR (24 tahun) warga Kecamatan Sukaraja, GM (24) warga Kecamatan Sukaraja dan RD (23) warga Kecamatan Sukalarang. Selain itu ada lima orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dikejar polisi.

Untuk mengungkap kasus kekerasan ini ujar Susatyo, polisi memeriksa sebanyak lima orang saksi dan menganalisa video yang viral di medsos. Selain itu polisi menyita barang bukti baik senjata tajam berupa golok, pakaian yang digunakan tersangka termasuk kursi untuk memukul korban.

‘’ Pengungkapan kasus ini sebagai pesan bahwa Polri dan TNI tidak mentolerir aksi kekerasan di depan umum,’’ imbuh Susatyo. Oleh karenanya ia meminta para pelaku yang masih dalam pengejaran agar menyerahkan diri.

Susatyo menuturkan, motif kekerasan antar pemuda ini akibat kesalahpahaman antar kelompok pemuda. Terutama karena senggolan di jalan dan ada aksi pemukulan. Selanjutnya korban mengajak temannya melakukan penyerangan. 

Menurut Susatyo, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement