Selasa 21 Aug 2018 06:01 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kementerian Pertanian melakukan revisi terhadap Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018. Perubahan itu dinilai akan mengancam gairah peternakan Indonesia.
Namun, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), I Ketut Diarmita menegaskan revisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sapi perah di Indonesia.
Selain itu, perubahan itu juga dilakukan untuk meningkatkan kemitraan antara para peternak dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Berikut video lengkapnya.