Selasa 21 Aug 2018 09:47 WIB

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Denda Rp 100 Ribu!

OTT ini dilaksanakan pertama kalinya di Dermaga Marina.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ani Nursalikah
Operasi Tangkap Tangan terhadap pembuang sampah sembarangan di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/8).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Operasi Tangkap Tangan terhadap pembuang sampah sembarangan di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Suprayitno, harus merogoh kocek lebih karena tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/8).

Ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu lantaran tidak membuang puntung rokok pada tempatnya. "Aduh lagi apes kena Rp 100 (ribu)," ujarnya saat memberikan uang tersebut kepada petugas.

Suprayitno terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang menyebutkan setiap orang yang sengaja membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu. Pelanggar lain, Yoseph, juga diringkus karena kedapatan membuang puntung rokok sembarangan. Dengan barang bukti puntung rokok yang masih menyala.

photo
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin

Ia diproses langsung di tempat. Namun, karena Yoseph tidak membawa uang lebih, sanksi denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 50 ribu.

"Tinggal Rp 50 (ribu) ini, tadi abis beli rokok," ucap dia kepada petugas.

OTT ini dilaksanakan pertama kalinya di Dermaga Marina. Sebelumnya, OTT dilakukan di Pulau Tidung dan pulau lain di Kepulauan Seribu. Dermaga Marina dipilih menjadi tempat OTT karena menjadi salah satu akses wisatawan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman, menyampaikan mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat dalam perihal lingkungan hidup. "Jadi kami sosialisasi terus, ketika OTT ini pelanggar ditindak. Setelah itu, pelanggar diedukasi untuk mengajak teman dan keluarganya untuk membuang sampah pada tempatnya," ujarnya di Dermaga Marina, Ancol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement