Selasa 21 Aug 2018 15:00 WIB

KPU: Menteri Harus Cuti Jika Berkampanye untuk Pemilu

Tak ada larangan menteri menjadi tim sukses pasangan calon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Anggota KPU Hasyim Asyari
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota KPU Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, para menteri yang melakukan kampanye untuk Pemilu 2019 harus melakukan cuti. Cuti wajib dilakukan jika kampanye dilakukan pada hari kerja.

Hasyim menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menteri boleh melakukan kampanye untuk kepentingan pemilu. Karena itu, tidak masalah jika ada nama-nama menteri yang masuk dalam tim kampanye bakal capres-cawapres.

"Hanya saja, secara konkret kalau ada menteri mau berkampanye, itu berlaku ketentuan harus cuti. Kapan? Pada saat dia kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Hasyim lantas menjelaskan pedoman cuti bagi menteri yang berkampanye. "Dalam undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017), menentukan dalam sepekan cuti maksimal hanya boleh satu hari di hari kerja. Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu-Minggu ya, itu tidak dianggap sebagai hari kerja," papar dia.

Dengan kata lain, jika menteri akan melakukan kampanye di hari libur nasional, tidak perlu melakukan cuti. "Yang perlu diperhatikan, jika dia mau berkampanye pada hari kerja, ya mau tidak mau harus mengambil cuti untuk berkampanye," kata Hasyim menegaskan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang wakil presiden atau menteri untuk masuk menjadi tim kampanye pemilu. Sebagaimana diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri saat ini sudah masuk dalam tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf).

"Hal itu tidak melanggar aturan dan memang tidak dilarang oleh undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Arief kepada wartawan seusai menerima penyerahan dokumen tim kampanye Jokowi-Ma'ruf di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

Arief kemudian mengungkapkan, larangan hanya berlaku bagi kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kepala daerah hanya boleh menjadi anggota tim kampanye. 

Lebih lanjut Arief menjelaskan, para menteri dan pejabat negara lainnya yang masuk sebagai tim kampanye bakal capres-cawapres harus menaati aturan kampanye. "Kalau dia pejabat negara dan berkampanye, ketentuan berkampanyenya melekat. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti selama mengikuti kampanye," papar Arief. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement