REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 40 perusahaan batubara mengajukan penambahan produksi. Langkah ini dilakukan sejak pemerintah membuka kesempatan penambahan produksi hingga 100 juta ton hingga akhir tahun. Sayangnya, tak semua 40 perusahaan ini disetujui oleh pemerintah untuk menambah produksi.
Hal ini lantaran tak semua perusahaan tersebut memenuhi persyaratan penambahan produksi. Syarat yang dipatok pemerintah adalah perusahaan bisa memenuhi 25 persen Domestic Obligation Market (DMO).
Agustus 2018, Harga Batubara Acuan 107,83 Dolar per Ton |
Kepala Biro Klik ESDM, Agung Pribadi menjelaskan dari 40 perusahaan tersebut hanya 30 perusahaan yang memenuhi syarat penambahan produksi. Dari total 30 perusahaan tersebut didapat total penambahan produksi batubara sebesar 25 juta ton.
"Ada 40 perusahaan, 18 perusahaan penuhi DMO 25 persen, 12 perusahaan 12,5 persen sampai 25 persen. Nah 10 perusahaan masih kurang dari 12,5 persen makanya itu tidak dikasih persetujuan tambah produksi," kata Agung di Kementerian ESDM, Selasa (21/8).
Dari pengakuan tambahan produksi tersebut, maka kuota yang sebelumnya 485 juta ton menjadi 585 juta ton.
Dirjen Minerba, ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan kuota dibuka lantaran harga batu bara yang sedang bagus. Selain itu juga sebagai insentif yang memang telah dijanjikan pemerintah apabila DMO sudah terpenuhi oleh para perusahaan.
"Pertimbangan ya selain harga juga pemerintah memberikan insentif yang memenuhi DMO tidak masalah, tapi kalau nggak penuhi tidak bisa tambah (produksi)," ujar Bambang.