REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh tersangka kasus penyelundupan narkoba di perairan Aceh Timur. Satu di antaranya merupakan master Mind yang juga merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Dia adalah pengendali master mind, bukan penjual," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/8).
Anggota DPRD berinisial IBR ini, mendapatkan barang haram tersebut yang diduga produksi dari Myanmar atau kemungkinan dari Cina. Hanya saja memang dalam proses penyelundupannya, terkadang kapal sering transit di Malaysia. "Berasal dari Malaysia (kapal berisi selundupan narkobanya). Tetapi bisa jadi produksi (narkoba) Myanmar atau Cina kemudian transit di Malaysia," jelas Sulis.
Namun, ia memastikan narkoba yang dijual IBR tidak ada yang diedarkan atau ditawarkan ke teman-temannya sesama anggota DPRD. Mereka menyebarkan barang haram itu ke wilayah sekitar Medan, dan kota-kota besar di Pulau Jawa.
Baca juga, Nasdem Pecat Pemilik Tiga Karung Sabu.
BNN memang telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di perairan Aceh Timur tepatnya di Pangkalan Brandan, lalu kemudian juga di Pangkalan Susu Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Ahad (19/8) dan Senin (20/8).
Pada Ahad (19/8) sekitar pukul 14.30 WIB, Operasi Gabugan BNN, BNNP Sumut, Bea Cukai dan TNI AL Langsa, menangkap sebuah kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka.
Penangkapan dilakukan karena berdasarkan informasi yang didapat BNN, kapal kayu tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga berisi narkotika.
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IBR, dan IBR alias HONGKONG (pemilik narkotika) di Pelabuhan Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Penangkapan juga dilakukan terhadap RNLD (pemilik kapal). Tim operasi juga melakukan penangkapan terhadap IBR alias JMP, kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika.
Sehingga, tersangka yang ditangkap adalah IBR alias HONGKONG, RNLD, IBR alias JMP, IBR, A alias RAH, JOK, dan AM.
Barang bukti yang disita berupa, sebuah kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, barang bukti non narkotik antara lain, mobil Fortuner warna hitam dengan Nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp 1,55 juta, handphone, kartu ATM, paspor, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama IBR, sim card dan kartu identitas, serta STNK mobil dan motor.