Kamis 23 Aug 2018 15:32 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Kementerian Pertanian akan segera menyusun regulasi terkait revisi Permentan 33 tahun 2018.
Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHP), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Fini Murfiani mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menguatkan kemitraan antara peternak dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito berharap regulasi dapat segera diselesaikan agar dapat melindungi para peternak. Salah satunya yakni menetapkan harga eceran terendah susu di Indonesia.
Berikut video lengkapnya.