REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menghormati keputusan Pengadilan Negeri di Tanjung Balai, Sumatra Utara, atas putusannya terhadap Meiliana terkait keluhan suara azan. Meiliana divonis kurungan 1,5 tahun penjara dengan pasal penodaan agama setelah mengeluhkan suara azan yang dinilai terlalu keras.
"Kita menghormati setiap keputusan pengadilan," ujar Haedar di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).
Kendati demikian, Haedar pun menekankan masyarakat untuk terus memupuk toleransi antarsesama. Haedar mencontohkan, penggunaan pengeras suara di setiap tempat ibadah, baik itu masjid maupun gereja, perlu dilakukan dengan menjaga perasaan umat lain.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap dewasa dalam menyikapi segala masalah. Sebab, tak semua permasalahan dapat masuk ke ranah hukum. Sebagai warga, kata ia, jangan juga terlalu sensitif.