Kamis 23 Aug 2018 16:30 WIB

Penganiaya Ustaz Prawoto Divonis Tujuh Tahun

Vonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa Asep Maftuh pada sidang kasus penganiayaan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis HR hingga meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Bandung.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa Asep Maftuh pada sidang kasus penganiayaan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis HR hingga meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asep Maftuh (45 tahun) pelaku penganiayaan terhadap Ustaz Prawoto, Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) akhirnya divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/8).

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban Ustaz Prawoto meninggal dunia. Hakim mengatakan, dari fakta-fakta di peraidangan dan keterangan saksi ahli disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, kata dia, terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Baca: Pembunuh Ustaz Prawoto Dituntut 6,6 Tahun Penjara)

"Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Terdakwa dihukum selama tujuh tahun penjara," kata hakim dalam putusannya.

Wasdi melanjutkan, selama proses persidangan terdakwa dapat mengikutinya secara baik. Ia mengatakan, selama proses persidangan tidak ada gejala-gejala gangguan jiwa pada diri terdakwa. Selama persidangan, imbuh dia, terdakwa bersikap layaknya seorang manusia yang normal. "Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," imbuh dia.

Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (2/1) pagi.

Berdasarkan pernyataan dari Humas Brigade Persis Komando Pusat, pelaku berinisial AM melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan linggis.Awalnya tersangka sempat diduga gila.

Namun adik ipar korban, H Didin mengungkapkan, sering bertegur sapa dengan pelaku dan melihat kondisinya normal. Selain itu, pelaku yang tinggal berdekatan dengan korban berdasarkan keterangan warga sering berkegiatan hiburan karaoke.

"Dia tidak gila, normal. Kalau punya uang biasanya karaokean. Tapi kalau gak punya uang suka ngamuk," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Jumat (2/2).

Menurutnya, pelaku tinggal di rumah milik adiknya yang bersebelahan dengan rumahnya dan rumah korban. Beberapa kali memang, pelaku pernah membahayakan orang lain dengan membakar sebagian rumahnya sendiri. Ia mengaku, tidak mengetahui alasan yang bersangkutan membakar rumah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement