REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosialita Ibu Kota Richard Muljadi resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Cucu dari konglomerat Kartini Muljadi tersebut ditahan mulai hari ini, Kamis (23/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Richard Muljadi sudah ditahan. "Terkait narkotika jenis kokain untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/8) sore.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menambahkan Richard akan ditahan selama 20 hari ke depan. Jika berkas belum rampung namun masa penahanan di kepolisian sudah habis, maka pihaknya akan meminta masa penahanan tambahan ke pihak Kejaksaan.
"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.
Richard diciduk polisi lantaran kedapatan mengisap kokain menggunakan dolar beralaskan Iphone X di salah satu restoran Pasific Place di SCBD, Jakarta Selatan. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ML yang memberikan hadiah kepada Richard. Hadiah kokain diberikan karena Richard akan segera menikah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone X hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga bekas kokain sisa pakai. Dan, satu lembar uang kertas 5 dolar Australia dengan serbuk putih juga diduga bekas kokain sisa pakai.