Kamis 23 Aug 2018 17:24 WIB

Kasus Pungli, Kapolres Kediri Terancam Dijerat UU Tipikor

Polri terus berupaya mengingatkan jajarannya untuk tidak pungli

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Polisi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan yang terlibat kasus Pungli lalu lintas terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto.

"Iya akan kita lakukan dan terapkan seperti itu (UU Tipikor) karena ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu kok," ujar Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/8).

Arief mengaku cukup terkejut dengan keterlibatan Kapolres dalam kasus Pungli di Kediri itu. Ia pun menyatakan akan melakukan penindakan pada oknum polisi bertanda pangkat melati dua itu. "Kemarin kan sudah viral di berita bagaimana di Kediri, Kapolres Kediri dilakukan penindakan," kata dia menegaskan.

(Baca: Diduga Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Diperiksa)

Dari segi etik, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Brigjen Listyo Sigit menyatakan, Erick Hermawan juga sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Menurut Listyo, Erick bakal dikenai sanksi dengan tingkatan sesuai dengan hasil penyidikan Propam.

"Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kita usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kita proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Listyo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Divisi Propam akan melakukan penelitian terkait kasus yang terjadi. Penelitian ini untuk mendalami ranah pidana dan etik pada Erick Hermawan.

Kejadian ini, kata Setyo menjadi peringatan bagi semua satuan wilayah yang mengelola pelayanan masyarakat. Polri, kata dia sudah berupaya mengingatkan jajarannya untuk tidak pungli melalui imbauan dan pelayanan berbasis IT.

"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kita ada mekanisme lapor ke propam irwasum saber pungli bisa sampaikan masyarakat," ujar Setyo.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane berharap agar Polri agar tetap menerapkan proses hukum pada Erick. "Harus di proses hukum di pengadilan," ucapnya pada Republika melalui pesan singkat.

Bahkan, menurutnya, anggota Polri pungli tersebut harusnya hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa. "Sebab itu dalam kasus Kapolres Kediri yang bersangkutan harus dipecat dari Polri dan segera diadili agar ada rasa keadilan dan Tim Saber Pungli bisa dipercaya dan bukan sekadar pencitraan," katanya.

Untuk diketahui pungli dilakukan terhadap pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri. Saat itu, tim menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD.

Biaya penarikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Uniknya, para calo ini dikoordinir oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri. Pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli yakni Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick setiap minggunya menerima sekitar Rp40 Juta sampai dengan Rp50 juta.

Kemudian untuk Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp2 juta sampai Rp3 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement