Kamis 23 Aug 2018 17:56 WIB

Soal Putusan Kasus Karhutla, Jokowi Ajukan Kasasi

Jokowi menghormati putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya terkait Karhutla.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Jokowi divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla ini.

Kasus ini berawal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara. Kelompok masyarakat itu terdiri dari Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Mereka menggungat Presiden Jokowi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mentan Amran Sulaiman, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menkes Nila Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).

Kendati demikian, Presiden Jokowi telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut. "Tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," ujarnya.

Menurut Jokowi, kebakaran hutan dan lahan saat ini telah turun hingga lebih dari 85 persen daripada beberapa tahun yang lalu. Hal ini tak terlepas dari sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, serta terbitnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan.  Karena itu, Jokowi menilai pemerintah telah berupaya serius menangani masalah kebakaran dan lahan yang asapnya bahkan pernah menyelimuti negara tetangga.

"Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan badan restorasi gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi.

Selain divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum, pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan, yang terdiri dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR, dan Kemendagri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement