REPUBLIKA.CO.ID, NASIONAL -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan hingga saat ini masih ada 10 provinsi yang belum tuntas menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Hingga Kamis (23/8) malam tercatat ada 24 provinsi yang sudah tuntas menetapkan DPT.
Menurut Viryan, hingga pukul 23.44 WIB, Kamis, tercatat sebanyak 174.381.094 orang yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Jumlah ini berasal dari 490 kabupaten/kota yang tersebar di 24 provinsi.
"Masih ada 24 kabupaten/kota yang belum tuntas menetapkan DPT. Ke-24 daerah itu tersebar di 10 provinsi," ujar Viryan lewat pesan singkat pada Kamis (24/8) malam.
Adapun 10 provinsi yang dimaksud yakni Sumatra Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua. Selain karena belum tuntas menyusun DPT, puluhan kabupaten/kota tersebut juga masih terkendala dalam menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih).
Sebelumnya, Viryan mengatakan jika DPT yang ada saat ini merujuk kapada data daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 185.639.674 pemilih. "Tetapi karena belum semua daerah menetapkan DPT, maka jumlah saat ini baru 174 juta lebih pemilih yang masuk DPT," ungkapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, disebutkan bahwa penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Aceh, PPK dan PPS dilaksanakan pada 22-28 Agustus 2018. Dalam rentang waktu tersebut juga dilakukan penyerahan DPT kepada parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Selanjutnya, pengumuman DPT kepada masyarakat dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019. Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. Kemudian, penyampaian hasil Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh kepada KPU dilakukan pada 1-3 September 2018. Terakhir, rekapitulasi DPT di KPU pusat dilaksanakan dalam rentang waktu 4-6 September 2018. Setelahnya, DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat akan dipublikasikan kepada masyarakat umum.