Jumat 24 Aug 2018 05:45 WIB

Trump: Jika Saya Diberhentikan, Pasar Akan Jatuh

Pernyatannya ini merupakan ungkapan kemarahan atas mantan kuasa hukumnya.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Foto: AP Photo/Andrew Harnik
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC-- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan bahwa setiap upaya untuk memakzulkannya akan mengakibatkan kehancuran ekonomi AS. Wacana pemakzulan itu menguat akibat adanya spekulasi yang dilakukan oleh Partai Demokrat jika memenangkan parlemen pada akhir tahun ini.

Menurut Trump, upaya pemakzulan atau pemberhentian atas dirinya akan membawa konsekuensi ekonomi yang sangat mengerikan. "Jika saya diberhentikan, saya pikir pasar akan jatuh. Saya pikir semua orang akan sangat miskin," kata Trump sebagaimana dilansir dari ABC News, Jumat (24/8).

Pernyataan ini juga merupakan ungkapan kemarahannya atas pernyataan yang disampaikan oleh mantan kuasa hukumnya, Michael Cohen. Menurut Trump, Cohen telah membuat kebohongan.

Dia pun mencoba menjawab pernyataan Cohen yang menyebutnya telah mengarahkan skema uang rahasia untuk membungkam dua orang perempuan. Kedua perempuan tersebut diketahui sempat menjalin hubungan dengan Trump.

Menurut Trump, Cohen hanya bekerja kepadanya untuk paruh waktu saja. Dia pun menuduh sang pengacara hanya mengarang cerita untuk mengurangi masa hukumannya.

"Semuanya luar biasa dan kemudian mereka mendapat 10 tahun penjara dan mereka membalik siapa pun yang tertinggi berikutnya, atau setinggi yang anda bisa. Hal seperti itu harus dilarang. Itu tidak adil, " tegasnya.

Trump juga menyarankan agar pengadilan mengusut masalah lain yang melibatkan Cohen. Salah satu diantaranya adalah keterlibatan Cohen dalam industri taksi di New York.

Dalam wawancara tersebut, Trump tidak menyebutkan akan menawarkan pengampunan kepada Cohen. Namun, Trump menyatakan menghormati mantan kliennya tersebut.

Sebelumnya, Michael Cohen mengaku bersalah di pengadilan Manhattan karena melanggar undang-undang pendanaan kampanye pemilihan umum. Cohen mengatakan, ia melakukan hal itu sesuai arahan kandidat presiden demi mempengaruhi suara pemilih .

Pengakuan Cohen tersebut terkait dengan uang suap yang dibayarkan kepada warga yang diduga uangnya itu berasal dari Trump. Dikutip dari BBC, Rabu (22/8), Cohen (51 tahun) menyetujui kesepakatan pembelaan dengan jaksa federal. Sehari sebelumnya, ia juga mengaku bersalah atas lima tuduhan penipuan pajak dan satu tuduhan membuat pernyataan palsu pada otoritas keuangan.

Hakim Pengadilan Federal Manhattan mengatakan, Cohan mengaku telah diarahkan oleh salah satu kandidat untuk melanggar undang-undang pemilihan negara, yang diduga dilakukan oleh Trump. Dakwaan yang diterima Cohen dari jaksa penuntut umum hingga 65 tahun penjara.

"Namun, kesepakatan pembelaannya bisa diringankan hingga lima tahun dan tiga bulan," ujar Hakim William Pauley.

Di depan hakim, Cohen mengaku bersalah atas lima penghindaran pajak, sebuah membuat pernyataan palsu kepada lembaga keuangan, sengaja menyebabkan kontribusi perusahaan yang melanggar hukum, dan membuat kontribusi kampanye yang berlebihan atas permintaan kandidat..

Cohen tidak menyebut nama Trump di pengadilan, tetapi pengacaranya, Lanny Davis, mengatakan setelah itu ia merujuk pada presiden. "Hari ini dia (Cohen) berdiri dan bersaksi di bawah sumpah bahwa Donald Trump mengarahkannya melakukan kejahatan dengan melakukan pembayaran kepada dua wanita untuk tujuan utama mempengaruhi pemilihan," kata Davis.

"Jika pembayaran tersebut adalah kejahatan untuk Michael Cohen, lalu mengapa mereka tidak menjadi kejahatan bagi Donald Trump?" katanya.

Kedua pembayaran itu dimaksudkan untuk membungkam dua wanita yang mengaku pernah berhubungan dengan Trump dan dilakukan sebelum pemilihan presiden 2016. Sebanyak 130 ribu dolar AS diberikan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Sedangkan 150 ribu dolar AS terkait dengan mantan model Playboy, Karen McDougal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement