REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi langkah Idrus Marham yang memutuskan mundur dari posisi Menteri Sosial di Kabinet Kerja. Menurut Doli, mundurnya Idrus agar tidak membebani pemerintahan Jokowi soal kasus korupsi yang sedang berproses di KPK.
"Apa yang dilakukan pak Idrus adalah ksatria, gentlemen. Beliau mengakui dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menjalani proses hukum yang perlu konsentrasi. Agar tidak menjadi beban pemerintahan Pak Jokowi dan Partai Golkar yang committed terhadap pemberantasan korupsi dan Golkar Bersih, Pak Idrus mengikhlaskan diri untuk mundur," kata Doli kepada wartawan, Jumat (24/8).
Doli juga menilai Idrus berupaya menunjukkan bahwa kepentingan negara di atas segalanya. Karena itu, kata dia, langkah yang diambil Idrus contoh yang baik dan preseden positif bagi pejabat publik. "Terlepas dari apapun hasil dari proses hukum yang nanti akan dijalani, langkah Pak Idrus perlu diapresiasi," ujarnya.
Sikap Idrus ini, menrut dia, juga bagian apa yang diinginkan Golkar saat ini. Bersih-bersih dari korupsi. Karena itu, bagi Partai Golkar, Doli menilai sikap Idrus itu juga sekaligus mewakili sikap Golkar periode ini yang berkomitmen menuju Golkar Bersih.
Sebelumnya Idrus Marham menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8) siang. Kedatangan Idrus ke Istana menemui presiden ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.
Idrus Marham mengungkapkan, salah satu pertimbangan mengundurkan diri yakni untuk menjaga demi kehormatan Presiden. "Bapak Presiden selama ini kita kenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Idrus.
Dia berharap, dengan keputusan tersebut, kasus yang sedang menjeratnya tidak menjadi beban bagi Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Idrus pun menilai akan lebih etis dirinya melepas jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau I.