Sabtu 25 Aug 2018 03:45 WIB

Skandal 1MDB, Malaysia akan Jual Kapal Mewah Equanimity

Kapal Equanimity diduga dibeli pemodal Malaysia dengan dana yang dialihkan dari 1MDB.

Superyacht milik Jho Low, Equanimity
Foto: The Star
Superyacht milik Jho Low, Equanimity

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Pengadilan Malaysia pada Jumat mengizinkan pemerintah menjual kapal mewah senilai 250 juta dolar AS. Kapal tersebut diduga dibeli dengan menggunakan uang curian dari dana terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kapal Equanimity berbendera Kepulauan Cayman itu diserahkan kepada Malaysia oleh pihak berwenang di Indonesia pada awal bulan ini setelah disita di Bali. Kapal berukuran 91 meter itu diduga dibeli pemodal Malaysia Low Taek Jho, atau Jho Low, dengan dana yang dialihkan dari 1MDB, demikian gugatan hukum Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebagai bagian dari penyelidikan atas pencurian tersebut, yang melacak miliaran dolar curian dari dana itu.

Polisi Malaysia mengajukan dakwaan pidana terhadap Low pada Jumat walaupun keberadaannya belum diketahui. Low dipandang dekat dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang bulan lalu didakwa melakukan pencucian uang dan menyalahgunakan kekuasaan dalam kaitan dengan dana-dana yang dialihkan dari bekas unit dari 1MDB.

photo
Kapal pesiar mewah Equanimity ditahan pertugas di Teluk Benoa Bali atas permintaan FBI.

Pengadilan di Kuala Lumpur itu memberi izin kepada pemerintah untuk menjual kapal mewah tersebut setelah proses pemeriksaan selama satu setengah jam, tanpa kehadiran wakil-wakil dari pemilik kapal itu.

"Ini tak memengaruhi perkara itu, jika mereka tertarik, mereka sebaiknya datang ke pengadilan," kata Ong Chee Kwan, salah seorang pengacara yang mewakili pemerintah Malaysia dan 1MDB.

"Kami tak didekati oleh siapapun, tidak ada pengacara telah hadir di pengadilan," katanya.

Sebelum pemeriksaan di pengadilan, Equanimity (Cayman) Ltd, yang mengaku memiliki kapal itu, dalam pernyataan mengatakan tidak menerima "pemberitahuan sah" dari aplikasi untuk penjualan atau pemeriksaan di pengadilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement