Senin 27 Aug 2018 09:03 WIB

Cegah Penebangan Ilegal, Warga Pontianak Gelar Ritual Adat

Jika kesepakatan dilanggar maka akan di proses secara hukum adat berlaku di tempat.

Ilustrasi Hutan
Foto: pixabay
Ilustrasi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sejumlah warga masyarakat di delapan desa yang ada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar ritual adat. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah maraknya penebangan ilegal khususnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang.

"Ritual adat pertama dan yang terbesar di Lembah Bawang ini dilakukan dalam rangka melindungi Hutan Lindung Gunung Bawang dari tangan para pelaku yang merambah hutan dengan menebang pohon," ujar Camat Lembah Bawang, S Bowo Leksono saat dihubungi di Bengkayang, Senin (27/8).

Bowo menjelaskan bahwa saat ini aktivitas penebangan kayu di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang dengan menggunakan gergaji mesin kian marak. Hal ini membuat warga di delapan desa di Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang gerah.

"Maraknya ilegal sehingga ritual adat yang dilakukan oleh para pemangku adat, temenggung dan pengurus adat delapan desa sangat penting sebagai bagian dari upaya dan komitmen bersama menjaga hutan," jelas dia.

Selain ritual adat warga juga memasang plang pengumuman dilarang melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang. Di pengumuman itu juga dipasang peringatan keras melanggar Pasal 12 Huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda sampai dengan Rp 2,5 miliar.

Pada saat ritual adat semua perwakilan desa dan dari unsur lapisan masyarakat yang hadir juga melaksanakan penandatanganan deklarasi bersama. Deklarasi ini untuk menjaga Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang di Kecamatan Lembah Bawang.

"Semoga usaha yang ada dan kesepakatan tersebut dibuat untuk dipatuhi dan taati bagi seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Lembah Bawang. Apabila kesepakatan ini dilanggar maka akan di proses secara hukum adat berlaku di tempat dan hukum pidana yang berlaku," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement