REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, ekspresi politik dalam bentuk perang tagar antara pendukung dua pasangan bakal capres-cawapres harus dilakukan sesuai peraturan. Menurut KPU, tagar #2019GantiPresiden dan tagar #JokowiDuaPeriode memiliki nilai yang sama dalam hal eskpresi politik.
"Yang perlu kita pahami adalah saat ini kita masuk dalam ruang demokrasi. Sehingga kita harus bisa menerima dan memahami perbedaan sikap politik. Dalam pandangan KPU, tagar #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan tagar #JokowiDuaPeriode," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Karena itu, dia menegaskan jika dua tagar ini sama-sama merupakan bentuk ekspresi politik. "Hanya saja, ekspresi politik ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Wahyu.
Dia mencontohkan, untuk melakukan kegiatan, kedua pihak pendukung pasangan bakal capres-cawapres harus tetap mengajukan izin terlebih dulu. Dalam hal ini, izin diajukan kepada aparat kepolisian.
Hanya saja, ekspresi politik yang sesuai konstitusi ini harus sesuai yang berkaitan. Misalnya untuk lakukan kegiatan harus izin ke pihak berwenang dalam hal ini aparat kepolisian.
"Jadi harus izin. Izin ini bukan dalam rangka represi, tapi sesuai ketentuan hukum. Kalau ada kegiatan dibubarkan, itu karena izin tidak ada, bukan karena konten acara itu. Kalau ada izin menurut saya semua kegiatan bisa berlangsung lancar," papar Wahyu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengingatkan masa kampanye Pemilu 2019 belum dimulai. Terkait ricuh yang terjadi saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Ahad (26/8), Bawaslu meminta masing-masing pihak koalisi pendukung bakal capres-cawapres tetap menjaga keamanan.
"Kalau ada rusuh, polisi harus segera bertindak. Bawaslu hanya menghimbau agar masing-masing pihak tetap menjaga keamanan," ujar Fritz lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad sore.
Dia mengingatkan saat ini pasangan capres-cawapres Pemilu 2019 belum secara resmi ditetapkan oleh KPU. Capres-cawapres baru akan ditetapkan pada 20 September 2018.
Selain itu, saat ini juga belum masuk masa kampanye. Masa kampanye sendiri dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019. "Kampanye belum dimulai dan pasangan capres-cawapres belum ditetapkan oleh KPU," tegasnya.