Senin 27 Aug 2018 21:45 WIB

Kades Mengaku Pakai Sabu untuk Jaga Stamina

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah hukumnya karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, Senin (27/8), mengatakan, tersangka adalah Shohibul Anam, warga Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Tersangka merupakan kepala desa setempat yang masih aktif.

"Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya. Kemudian, polisipun melakukan penggeledahan di lokasi setempat," ujar AKP Djanu kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan praktik penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi yang medapat laporan lalu melakukan peyelidikan lebih lanjut. "Hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan benar merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Djanu.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan di bawah ranjang, sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu, dan telepon genggam milik tersangka.

Baca juga, Mahasiswa Sulsel Tertangkap Selundupkan Sabu dari Malaysia.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga daya tahan dan vitalitas tubuh. Hal itu karena tugas sebagai kades cukup banyak dan melelahkan.

Bahkan ia mengaku, telah menggunakan narkoba sejak sebelum menjadi kades. Adapun, sesuai informasi, oknum perangkat desa tersebut telah empat tahun terakhir menjabat sebagai kades.

Akibat perbuatannya, oknum kepala desa tersebut akan dikenai dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar. Atau, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai yang diatur dalam pasal 127.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement