Selasa 28 Aug 2018 07:19 WIB

Pemerintah Proses Permintaan Anggaran Rehabilitasi Lombok

BNPB meminta anggaran senilai Rp 6 triliun untuk rekonstruksi dan rehabilitasi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Gita Amanda
Petugas dengan alat berat merobohkan rumah yang rusak akibat gempa bumi di Kayangan, Lombok Utara, NTB, Minggu (12/8).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas dengan alat berat merobohkan rumah yang rusak akibat gempa bumi di Kayangan, Lombok Utara, NTB, Minggu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memproses permintaan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk rekonstruksi dan rehabilitasi yang terkena dampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun, BNPB meminta total anggaran senilai hampir Rp 6 triliun untuk rekonstruksi dan rehabilitasi secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan sedang memproses dan meneliti permintaan anggaran dari BNPB tersebut. "Kita sekarang sedang memproses permintaan dari BNPB sebesar hampir total semua Rp 6 triliun, keseluruhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dimintakan dan kita sedang teliti," kata Sri Mulyani di kantor wakil presiden, Senin (27/8).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei, mengatakan anggaran senilai Rp 6 triliun tersebut digunakan untuk membangun kembali perumahan, infrastruktur, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan yang terkena dampak gempa di NTB. Adapun permintaan anggaran ini sudah diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Jadi total semua kebutuhannya itu untuk pemulihan itu bkita butuh sekitar Rp 6 triliun, sudah diajukan tapi tentu Menteri Keuangan punya mekanisme untuk dipelajari kembali," kata Willem.

Willem menjelaskan, dana tersebut akan dikelola oleh kementerian terkait. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 maka yang melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun BNPB bertindak selaku koordinator, termasuk masalah anggaran.

Jadi kebutuhan anggaran  misalnya untuk membangun sekolah kembali itu dari Mendikbud akan bersurat kepada BNPB, kemudian BNPB akan bersurat kepada Menkeu, kira-kira begitu," ujar Willem.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement