Selasa 28 Aug 2018 12:58 WIB

DMI Minta Kemenag Sosialisasikan Lagi Aturan Speaker Masjid

persoalannya Kemenag maupun DMI tak bisa memberi aturan mengikat ke seluruh masjid.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi speaker masjid.
Ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Dakwah Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ahmad Yani meminta Kementerian Agama (Kemenag) menggencarkan lagi sosialisasi aturan pengeras suara di masjid yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978.  "Kalau sudah punya aturan. Apalagi aturan itu tahun 1978, maka perlu diingatkan lagi, perlu disosialisasikan lagi. Jadi jangan hanya bikin aturan tanpa ada sosialisasi," ujar Yani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/8).

Menurut dia, sosialisasi aturan itu sangat penting. Namun, persoalannya Kemenag maupun DMI tidak bisa memberikan aturan mengikat kepada seluruh masjid di Indonesia lantaran ada masjid yang dibangun oleh masyarakat sendiri. "Persoalannya, Kemenag sendiri kan tidak bisa mengatur. DMI juga tidak mengatur masjid. Paling sifatnya imbauan. Karena kita tidak punya garis instruktif," ucapnya.

Jika pun Kemenag ingin membuat aturan rumah ibadah secara konprehensif, menurut dia, maka Kemenag harus membuat aturan juga terhadap rumah ibadah agama lainnya, sehingga tidak dianggap diskriminatif. "Kalau mau buat peraturan Menteri Agama, ya Kemeterian Agama jangan hanya mengatur masjid tapi juga harus mengatur rumah ibadah yang lain," kata Yani.

Baca: Ini Kata Din Syamsuddin Soal Kasus Meiliana