Selasa 28 Aug 2018 14:58 WIB

Ketua Majelis Hakim Kasus Protes Azan Meiliana Ditangkap KPK

OTT KPK di Medan hari ini menangkap delapan orang, tiga di antaranya adalah hakim.

Rep: Antara, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan memberikan keterangan kepada media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan memberikan keterangan kepada media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah penegak hukum di Medan Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (28/8). Tiga orang hakim dilaporkan ditangkap, salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/8).

Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meiliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan. Selain Wahyu, Sontan, dan Merry, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.

"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi), tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," tambah Suhadi.