REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif batas bawah tiket maskapai penerbangan. Tarif batas bawah tiket maskapai penerbangan akan dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen.
"Dinaikkan (tarifnya) bawahnya saja," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/8).
Meskipun keputusan tersebut sudah dibuat, Budi belum bisa memastikan kapan akan diterapkan kepada maskapai penerbangan. Sebab, saat ini kenaikan tarif batas bawah tiiket maskapai masih dalam pembahasan final di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).
"(Kenaikkan tarif batas bawah) sudah dalam exercise di Kemenko Maritim karena kami harus sosialisasi ke Menko Maritim," ungkap Budi.
Budi memastikan, kenaikan tarif batas bawah maskapai menjadi 35 persen sudah dalam perhitungan Kemenhub. Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Nasional atau Indonesia National Air Carries Association (INACA) mengusulkan kenaikkan tarif batas bawah tiket penerbangan menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
Sementara itu, Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengaku bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelematkan borosnya biaya operasi.
"Alhamdulillah, menolonglah tapi kita pahami juga pasti dari pemerintah juga punya batasan-batasan, paling nggak sudah ada kebaikan sudah menolong," katanya.
Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat signifikan, yaitu sudah lebih dari 40 persen. Oleh karena itu, kemungkinan akan ada permintaan penyesuaian kembali hingga tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas.
"Kita lihat lagi perkembangan harga BBM nanti kita lihat lagi, paling nggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu," katanya.