Selasa 28 Aug 2018 18:00 WIB

Hakim PN Medan Kena OTT, KY: Tamparan Bagi Dunia Peradilan

OTT KPK di Medan hari ini menangkap delapan orang, tiga di antaranya adalah hakim.

Rep: Umar Mukhtar, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. KY mengakui peristiwa ini menjadi tamparan bagi dunia peradilan Indonesia.

"Sekitar tiga tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun, hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan TUN yang melibatkan pengacara OC Kaligis," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8).

Farid mengatakan, KY telah berupaya melakukan serangkaian usaha pencegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali. Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan.

"Kami yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit. Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan," ujarnya.

Dalam rangka pencegahan, KY telah merangkul unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik. Pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi. Pimpinan pengadilan perlu meningkatkan kualitas pengawasan terhadap bawahannya.

"Sekalipun OTT kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, KY akan terus melakukan sinergisitas itu. Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Yang utama, sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan," tambah dia.

Tim Satgas KPK kembali melakukan OTT terhadap sejumlah penegak hukum di Medan Sumatra Utara pada Selasa (28/8). Tiga orang hakim dilaporkan ditangkap, salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meiliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan. Selain Wahyu, Sontan, dan Merry, KPK juga mengamankan lima orang lainnya

KPK pun telah mengkonfirmasi OTT di Medan, pada hari ini. Sebanyak delapan orang diamankan, termasuk hakim dan panitera di Medan.

"Sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari delapan oang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lainnya. Diduga telah terjadi transaksi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement