Selasa 28 Aug 2018 19:09 WIB

Tarif Batas Bawah Dinaikkan, Ini Tanggapan Maskapai

INACA menyebut pihaknya berharap tarif batas bawah bisa naik menjadi 40 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas bawah maskapai penerbangan menjadi 35 persen. Salah satu maskapai penerbangan berbiaya hemat (LLC) Lion Air mendukung kenaikkan tarif batas bawah tersebut. 

"Mengenai keputusan dari Kementerian Perhubungan terkait tarif batas bawah, kami akan mengikuti kebijakan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Republika.co.id, Selasa (28/8). 

Danang mengatakan penetapan kenaikan tarif batas bawah bisa saja berdampak pada maskapai LLC yang sering memberikan tarif promo. Hanya saja, Danang menyatakan pihaknya akan menganalisis dan evaluasi pasar terlebih dahulu untuk menyesuaikannya.

Dihubungi terpisah, CEO Air Asia Indonesia Dendy Kurniawan mengaku perseroan akan selalu konsisten terkait aturan batas bawah. "Kalau kami selalu konsisten bahwa tarif batas bawah sebaiknya tidak perlu ada," ujar dia.