Selasa 28 Aug 2018 20:20 WIB

Kompolnas Bela Polri Soal Gerakan #2019GantiPresiden

Kedua belah pihak diminta menjaga persatuan.

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Hafil
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pembubaran gerakan Deklarasi #2019GantiPresiden oleh aparat kepolisian sudah mempertimbangkan berbagai keadaan. Ia menganggap tindakan polisi membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad (26/8), bukan tindakan persekusi.

“Saya menganggap itu bukan tindakan persekusi,” kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/8).

Ia mengingatkan polisi adalah aparat pelayanan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegak hukum. Karena itu, ia mengatakan, polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sehingga, menurut dia, jika polisi dengan diskresinya mempertimbangkan ada potensi terjadi kerusuhan yang berdampak pada konflik horizontal, maka tindakan polisi itu adalah mencegah. Karena itu, ia beranggapan langkah polisi sudah tepat jika mempertimbangkan hal itu.