Selasa 28 Aug 2018 21:19 WIB

Bawaslu: Polisi Bisa Tindak Aksi tak Berizin

Kedua belah pihak diminta menjaga persatuan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Penagawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, aparat kepolisian memiliki dapat bertindak untuk menghentikan #2019GantiPresiden. Pasalnya, untuk melakukan deklarasi, harus terlebih dahulu meminta izin ke aparat untuk mengumpulkan massa area publik.

Menurut dia, seluruh pihak yang ingin melakukan deklarasi gerakan itu bukan saja harus mematuhi UU Pemilu, melainkan juga aturan lainnya. Fritz mengatakan, Bawaslu juga sudah kepada kepolisian untuk bertindak tegas.

"Apabila ada keramaian yg tidak memiliki izin, itu kewenangan polisi. Ini kan bukan sekadar mematuhi UU Pemilu, tapi juga UU Pidana, UU Diskriminasi, UU ITE. Itu semua dapat digunakan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Ia berharap, seluruh partai politik dan elemen masyarakat dapat menahan diri. Pasalnya, masa kampanye akan ditetapkan mulai 23 September.

"Kan tidak akan lama lagi akan memasuki masa kamanye. Ya setidaknya boleh sampai menunggu sampai masa kampanye itu dilakuakan," kata dia.

Ia mengakui, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah bentuk kampanye karena tak disponsori partai politik tertentu. Namun, maraknya gerakan tersebut memunculkan polemik tersendiri.

Menurut dia, maraknya deklarasi gerakan #2019GantiPresiden sebelum kampanye tidak akan disambut positif. Sebaliknya, justru calon yang nantinya diusung akan mendapat respon negatif dari masyarakat lainnya.

Karena itu, ia berharap terjalin kerja sama dari berbagai pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif. "Kebebasan berkumpul diatur UU. Tapi dibutuhkan kerja sama," kata dia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penolakan terhadap deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah tempat karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Karena adanya penolakan itu, Polri tidak memberikan izin terhadap acara deklarasi #2019GantiPresiden.

"Sebagian besar masyarakat menolak karena belum masuk masa kampanye. Mereka juga keluarkan suara bahwa pilpres harus diisi dengan kampanye adu cerdas program. Bukan membuat tagar yang bisa menyinggung yang lain dan potensi konflik," ujar Setyo melalui pesan tertulis, Ahad (26/8).

Tingginya gelombang penolakan itu, kata Setyo, pun menjadi landasan kepolisian untuk lantas tidak melanjutkan memberi izin pada deklarasi tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan kericuhan dapat pecah.

"Banyak gelombang penolakan deklarasi tersebut yang dapat akibatkan konflik yang merupakan gangguan terhadap ketertiban umum," kata Setyo.

Baca juga: Relawan Galang Kemajuan Jokowi Dideklarasikan di Sukabumi

Baca juga: Ribuan Santri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Bekasi

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement