Selasa 28 Aug 2018 21:19 WIB

Bawaslu: Polisi Bisa Tindak Aksi tak Berizin

Kedua belah pihak diminta menjaga persatuan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Penagawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, aparat kepolisian memiliki dapat bertindak untuk menghentikan #2019GantiPresiden. Pasalnya, untuk melakukan deklarasi, harus terlebih dahulu meminta izin ke aparat untuk mengumpulkan massa area publik.

Menurut dia, seluruh pihak yang ingin melakukan deklarasi gerakan itu bukan saja harus mematuhi UU Pemilu, melainkan juga aturan lainnya. Fritz mengatakan, Bawaslu juga sudah kepada kepolisian untuk bertindak tegas.

"Apabila ada keramaian yg tidak memiliki izin, itu kewenangan polisi. Ini kan bukan sekadar mematuhi UU Pemilu, tapi juga UU Pidana, UU Diskriminasi, UU ITE. Itu semua dapat digunakan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Ia berharap, seluruh partai politik dan elemen masyarakat dapat menahan diri. Pasalnya, masa kampanye akan ditetapkan mulai 23 September.