REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), menahan mantan direktur di Kantor Perdana Menteri. Pejabat KPK Malaysia kepada media di Kuala Lumpur, Selasa (28/8), mengatakan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang milik Pemerintah Malaysia untuk pemilihan umum lalu.
Menurut sumber, mantan pejabat perempuan itu berusia 61 tahun dan bergelar Datuk. Ia ditahan pada pukul 16.15 di Kantor Pusat SPRM Putrajaya setelah memberi keterangan.
Penyelidikan awal menyatakan wanita tersebut terlibat bersama tujuh pegawai utama, yang ditahan pada Selasa (28/8) karena menyalahgunakan uang tersebut untuk tujuan pribadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pesuruhjaya SPRM, Datuk Seri Azam Baki, memastikan penahanan tersebut. Pelaku itu akan ditahan di Mahkamah Majistret Putrajaya pada Rabu untuk membantu penyelidikan di bawah Pasal Undang-Undang Akta SPRM 2009.