Rabu 29 Aug 2018 18:12 WIB

Polisi Tilang 20.184 Pengendara Jelang Penutupan Asian Games

Penilangan dilakukan sejak diberlakukan kebijakan aturan ganjil genap

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (25/8). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji untuk melakukan pencabutan penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta khusus pada hari Minggu. Hal ini dikarenakan waktu tempuh mobilisasi para atlet Asian Games berjalan sesuai target.
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (25/8). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji untuk melakukan pencabutan penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta khusus pada hari Minggu. Hal ini dikarenakan waktu tempuh mobilisasi para atlet Asian Games berjalan sesuai target.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap (gage) per 1 Agustus 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 21.840 pelanggar yang ditilang. Jumlah ini merupakan akumulasi dari awal Agustus hingga menjelang penutupan Asian Games.

"Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran dalam waktu 1-27 Agustus 2018," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakam Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/8) malam.

Ditlantas banyak menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) daripada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan total SIM yang disita sebanyak 11.149 keping. Sedangkan untuk total STNK yang disita sebanyak 10.691 keping.

Budiyanto menyebutkan titik terbanyak yang sering ditemukan pelanggaran gage terjadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selama 27 hari, total pelanggar yang ditilang di wilayah tersebut diketahui sebanyak 3.720 pengendara.

Sedangkan lokasi dengan pelanggar paling sedikit adalah di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, depan Hotel Crown. "Hanya ada 93 pelanggar yang ditilang selama 27 hari pemberlakuan aturan gage yang baru," ucap dia.

Sebelumnya, per 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan Gage di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb. Waktu pembatasan kendaraan Gage juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan Gage juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Ahad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement