REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bungkam atas penetapan status tersangka kepada kadernya, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pelebaran jalan tahun anggaran 2015.
Terkait kasus yang menjerat kadernya ini, PKS masih bungkam. Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian dan Wasekjen PKS Abdul Hakim enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar tersebut.
Abdul Hakim sempat menyarankan agar mengonfirmasi dugaan keterlibatan kadernya ini kepada Zainuddin Paru selaku Kuasa Hukum PKS. Sayangnya, Zainuddin pun tidak merespons.
Polisi stelah menetapkan Nur Mahmudi menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2018 lalu. Namun hingga hari ini, polisi belum juga melakukan penahanan kepada orang yang pernah menjadi orang nomor satu di Depok selama dua periode itu.